g tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Secara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu i Menyelenggarakan pemerintahan desa, ii Melaksanakan pembangunan desa, iii Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, iv Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini. Pasal 26 Ayat 1 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Ayat 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. b. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa. c. Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa. d. Menetapkan peraturan desa. e. Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa. f. Membina kehidupan masyarakat desa g. Membina ketentramana dan ketertiban masyarakat desa h. Membina dan meningkatkan perekonimian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa. i. Mengembangkan sumber pendapatan desa. j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. l. Memanfaatkan teknologi tepat guna. m. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. n. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Cukup jelas Ayat 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. d. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Penjelasan Semua cukup Jelas kecuali Huruf c. Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban a. Memegang teguh mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. Menaati dan menegaskkan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. Mengelola keuangan dan aset desa; j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa; dan p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Pembahasan tentang Kepala Desa masuk di dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa. Disebutkan dalam Naskah Akademik, desa menjadi arena politik terdekat bagi relasi antara masyarakat dengan perangkat desa yang menjadi pemegang kekuasaan. Karena desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka Kepala Desa merupakan personifikasi dan representasi pemerintah desa. Tugas penting pemerintah desa adalah memberi pelayanan administratif surat-menyurat kepada warga. Di dalam DIM Oktober 2012, pengaturan Kepala Desa masuk dalam Bagian Pemerintahan Desa, terdiri dari 19 Pasal Pasal 22-40. Pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa diatur dalam Bab tersendiri. Akan tetapi dalam UU Desa, pengaturan Pemerintahan Desa menjadi 42 pasal yang menggabungkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa dalam satu bab, yaitu Bab V Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dalam proses pembahasan RUU di DPR, rumusan tentang Kepala Desa tidak banyak mengalami perubahan. Perubahan hanya berkisar pada penggantian istilah, perubahan nomor pasal, dan ada sedikit usulan penambahan pasal. Tidak ada perdebatan yang cukup signifikan dalam pembahasan Kepala Desa oleh fraksi-fraksi. Hanya ada beberapa point saja yang menjadi perdebatan, yaitu a. Wewenang Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa pasal 26 ayat 2 huruf c. Dalam rumusan RUU, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa menjadi hak Kepala Desa, bukan wewenang Kepala Desa. Akan tetapi, dalam UU ini hak Kepala Desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Camat. Perdebatan masalah ini ada pada apakah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus disampaikan kepada Camat?. Sebagian besar fraksi setuju, tetapi Fraksi FPP menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah menjadi hak mutlak dari seorang Kepala Desa, agar Kepala Desa dapat memilih perangkat desa yang berkompeten dan mampu bekerjasama. Meskipun sebetulnya hal ini tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan adanya nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Fraksi FPD mengusulkan perlunya dasar hukum yang dipegang oleh Kepala Desa ketika ia memberhentikan perangkat desa. Hal ini untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, misalnya hanya karena persoalan perbedaan pendapat. Dalam RDPU yang digelar pada tanggal 10 Oktober 2012, H Anwar Maksum dari Forum Wali Nagari Sumatera Barat Forwana Sumbar memberikan pandangannya bahwa kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa telah diamputasi oleh RUU desa. Hal ini jelas bertentangan dengan kedudukan desa sebagai self company community yang diakui oleh RUU ini. Oleh karena itu, Forwana merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangannya Kepala Desa, bukan kewenangan Camat berdasarkan usulan Kepala Desa. Untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, maka perlu diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui PP. b. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes pasal 26 ayat 2 huruf d. Di dalam RUU salah satu kewenangan Kepala Desa adalah menetapkan Peraturan Desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD. Fraksi FPD dan FPPP mengusulkan penetapan Perdes oleh Kepala Desa dilakukan setelah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan BPD. Alasannya bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa, maka kebijakan dan keputusan Kepala Desa harus mendapat persetujuan BPD. Dalam UU Desa, usulan ini tidak masuk. Akan tetapi pasal 55, menyebutkan salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa. Pada rapat kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Dewan Perwakilan Daerah DPD RI memberikan pandangannya di dalam Pendapat Mini DPD terhadap RUU Desa mengenai perlunya pengaturan yang memberi kewenangan kepada lembaga kemasyarakatan untuk menyelesaikan pertikaian antar warga. Kewenangan komunitas tersebut berbeda dengan berbagai kewenangan pembinaan ketertiban dan ketenteraman oleh Desa atau kewenangan penyelesaian sengketa masyarakat oleh Kepala Desa yang merupakan perangkat birokrasi. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pelanggaran hukum ringan yang melibatkan warga dapat diselesaikan di level komunitas. Tanggapan Kepala Desa merupakan representasi pemerintah desa. Ia menjadi aktor penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, tugas, wewenang dan tanggungjawab Kepala Desa diatur secara detail dalam UU Desa. Semangat UU Desa menempatkan Kepala Desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala Desa harus mengakar dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tugas Kepala Desa bukan sekadar menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi ia juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Dilihat dari konstruksi gabungan pemerintahan desa, sebagaimana disebut dalam Penjelasan Umum UU Desa, Kepala Desa menempati posisi sentral. Namun posisi sentral ini bukan tanpa tantangan jika dihubungkan dengan tugas, hak dan kewenangan yang dimilikinya. Misalnya, jika terjadi benturan kepentingan antara masyarakat desa dengan pemerintah kabupaten/kota, bagaimana Kepala Desa menempatkan posisi yang ideal? Apakah ia lebih memihak masyarakat desa atau sebaliknya? Tugas Kepala Desa dalam UU Desa diatur dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. UU Desa ingin membedakan antara tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kepala Desa. Karena itu, dalam UU Desa pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa diatur secara detail. Hal ini berbeda dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggabungkan tugas dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam satu pasal pasal 101. Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu 1 memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2 membina kehidupan masyarakat desa; 3 membina perekonomian desa; 4 memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5 mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6 mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Beberapa tugas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 22/1999 menjadi kewenangan Kepala Desa dalam UU Desa. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 22/1999 tidak mengatur secara detail mengenai pengaturan tentang Kepala Desa Pasal 208 menyebutkan “Tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Tetapi, pengaturan lebih jauh tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa dapat dilihat dalam PP No. 72/2005 tentang Desa. Wewenang Kepala Desa yang ada dalam UU Desa pasal 26 ayat 2 dapat dibagi dalam empat fungsi, yaitu Fungsi pemerintahan, meliputi i memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa; ii mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; iii memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa; iv pemanfaatan teknologi tepat guna; dan v mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Dua kewenangan terakhir ini sebetulnya menjadi cara Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang harus dilakukan secara partisipatif dan memanfaatkan teknologi tepat guna. Fungsi regulasi, meliputi i menetapkan APB Desa; dan ii menetapkan Perdes. Dalam melaksanakan kedua wewenang ini, Kepala Desa tidak bisa menetapkan sendiri APB Desa dan Perdes. Pembahasan dan penetapan Perdes dilakukan bersama dengan BPD pasal 55 dan 69 UU Desa. Fungsi ekonomi, meliputi i mengembangkan sumber pendapatan Desa; dan ii mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Fungsi sosial, meliputi i membina kehidupan masyarakat Desa; ii mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; dan iii membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Belasan kewenangan Kepala Desa dalam pasal 26 ayat 2 telah mendukung visi UU Desa yang ingin menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Akan tetapi, ini sangat tergantung dari kinerja Kepala Desa itu sendiri. Sejauhmana ia dapat menggerakkan, memotivasi, berkomunikasi, merencanakan, dan melaksanakan pembangunan yang ada di lingkungannya. Oleh karena itu, kapasitas menjadi penting dimiliki oleh seorang Kepala Desa. Sayangnya, kapasitas Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menjadi perhatian UU ini. Pasal 26 ayat 3 tentang hak Kepala Desa disebutkan “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Dalam klausul di atas tidak disebutkan bahwa peningkatan kapasitas menjadi bagian dari hak Kepala Desa. Padahal dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa, kapasitas perangkat desa menjadi salah permasalahan dari penyelenggaraan pemerintahan Desa. Selama ini Kepala Desa dan perangkat Desa tidak mendapatkan pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil PNS dan pejabat yang lain. Tidak diaturnya peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, dapat menjadi hambatan untuk kinerja pemerintahan desa, karena rendahnya kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa. Mengenai kapasitas ini, Pasal 112 UU Desa memberikan tugas kepada Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa antara lain dengan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Sutoro Eko 2013 membagi lima bentuk kapasitas Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa yang perlu dikembangkan dalam rangka membangun otonomi desa. Pertama, kapasitas regulasi mengatur, yaitu kemampuan pemerintah desa mengatur kehidupan desa beserta isinya wilayah, kekayaan, dan penduduk dengan Perdes berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua, kapasitas ekstraksi, yaitu kemampuan mengumpulkan, mengerahkan, dan mengoptimalkan aset-aset desa untuk menopang kebutuhan kepentingan pemerintah dan warga masyarakat desa. Ketiga, kapasitas distributif, yaitu kemampuan pemerintah desa membagi sumberdaya desa secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Keempat, kapasitas responsif, yaitu kemampuan untuk peka atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan kebijakan pembangunan. Kelima, kapasitas jaringan dan kerjasama, yaitu kemampuan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mendukung kapasitas ekstraksi. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.
Halini sejalan dengan pasal 26 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, yang mana menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Diketahui, setiap warga negara di Indonesia, tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang.
Apa tugas dan wewenang Kepala Desa? Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Lebih lengkapnya lagi simaklah Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa, Hak, Kewajiban Kepala Desa Lengkap di bawah ini. Tugas dan Wewenang Kepala Desa Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa Kades yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Pada dasarnya, kepala desa memiliki peran yang sama pentingnya dengan Bupati, yang membedakan hanya skalanya saja, yang mana Kepala Desa hanya mengurusi 1 desa sedangkan Bupati berperan dalam mengurusi 1 kabupaten sekaligus ratusan desa yang ada di kabupaten itu sendiri. Berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dalam kinerjanya dibantu oleh perangkat desa. Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa, Kepala Desa memiliki 4 tugas dan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa tersebut, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan desa. Selanjutnya, di dalam Pasal 26 ayat 2 telah disebutkan wewenang Kepala Desa yakni, lalu apa wewenang kepala desa? Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat & memberhentikan perangkat desaMemegang penuh kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desaMenetapkan dan membuat peraturan desaMenetapkan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina & menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakatMembina & meningkatkan perekonomian desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan & menerima pelimpahan sebagian kekayaan negaraMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMelakukan pemanfaatan teknologi tepat gunaMengkoordinasikan atau mengadakan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili nyaMelaksanakan wewenang lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan Berdasarkan tugas dan wewenang kepala di atas, maka jalannya pemerintah desa maju dan mundur serta sejahtera atau tidaknya masyarakat desa bergantung dari Kepala Desa itu sendiri Tetapi, tentunya tidak mungkin Kepala Desa bekerja sendirian. Dukungan dari berbagai pihak seperti perangkat desa serta kerja sama BPD tetap harus ada. Namun yang terpenting Kepala Desa Kades bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dan juga menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Baca Juga Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala desa memiliki hak sebagai berikut Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah DesaMengajukan rancangan serta menetapkan atau membuat Peraturan DesaMendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan;Mendapatkan perlindungan yang berdasarkan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanDan memberikan mandat pelaksanaan tugas & kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Maka kepala desa memiliki kewajiban sebagai berikut Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa;Memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat Desa;Menaati, patuh dan menegakkan peraturan sesuai Undang-undang;Melaksanakan kehidupan demokrasi serta berkeadilan gender;Melaksanakan atau menjalankan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akun tabel, transparan, secara profesional, efektif, efisien, bersih, dan harus bebas dari kolusi, korupsi, & nepotisme;Menjalin kerja sama & koordinasi dengan seluruh pemegang kepentingan di Desa;Menyelenggarakan ADM administrasi Pemerintahan Desa yang baikMengelola Keuangan dan Aset aset yang dimiliki Desa;Melaksanakan segala urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;Mencari solusi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat di Desa;Mengembangkan hal hal perekonomian masyarakat DesaMembina & melestarikan nilai sosial budayaMemberdayakan masyarakat desa & lembaga kemasyarakatan Desa;Mengembangkan adanya potensi sumber daya alam SDA dan juga melestarikan lingkungan hidup;Dan memberikan informasi informasi yang berkaitan dengan dan kepada masyarakat Desa. Selain kewajiban di atas, dalam melaksanakan atau menjalankan tugas, kewenangan, hak, & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa memiliki kewajiban sebagai berikut Menyampaikan atau memberi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa rutin setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan atau memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada BPD Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada masyarakat Desa di setiap akhir tahun anggaran. Baca Juga Tugas dan Wewenang BPK Apa kewajiban kepala desa?Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika…… Apa hak kepala desa?Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah Desa,Mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa,Mendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan,…. Apa tugas dan wewenang kepala desa?Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Mengangkat & memberhentikan perangkat desa, Memegang penuh mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desa…. Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa. Baca juga artikel lainnya mengenai Peraturan Daerah. Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat.
Ayat(1) Keuangan Desa adalah semua hak dam kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ayat (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. 2
Home / Pemerintahan Desa / Ini Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Desa April 22, 2017 Pemerintahan Desa 53,486 Views Berikut ini Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 28 1 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2 Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 29 Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi pengurus partai politik; menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; dan meninggalkan tugas selama 30 tiga puluh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 30 Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentia Pasal 32 1 Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Check Also DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan Bumdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …
Hakdan Kewajiban Kepala Desa II Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 2021Peningkatan Kapasitas kepala desa,Peningkatan Kapasitas perangkat desa,Peningkatan K
TUGAS WEWENANG KEWAJIBAN DAN HAK PJ KADES Dalam UU 6/2014, Pasal 46, Ayat 2 diuraikan bahwa “Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Sedangkan dalam pasal 26 diuraikan sbb Pasal 26 1 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. mengelola Keuangan dan Aset Desa; j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Uraian di atas memberi petunjuk bahwa PJ kades itu memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan Kades. Terimakasih. Semoga barokah. Penulis adalah Direktur PusBimtek Palira Ketua Umum DPP LKDN
TugasPokok Kepala Desa Disertai Hak dan Kewajibannya - Desa merupakan wilayah yang perlu diperhatikan agar bisa berkembang. Berikut ini adalah kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dengan ayat 1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta
– Simaklah berikut ini kunci jawaban Tema 6 kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 113, 114, 115, dan 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Kunci jawaban Tema 6 kelas 5 SD halaman 113, 114, 115, dan 116 ini, dibuat sesuai pada buku Tematik 6 kelas 5 SD/MI Subtema 2 Pembelajaran 4 Perpindahan Kalor di Sekitar Kita’. Hari ini, kita bakal membahas soal lanjutan dari buku Tema 6 kelas 5 SD bagian Subtema 2 Pembelajaran 4, mulai halaman 113 hingga 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Diberikannya kunci jawaban Tema 6 kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 113, 114, 115, dan 116 adalah bertujuan membantu para siswa lebih memahami dan menyelesaikan soal dengan cepat. Alangkah baiknya, adik-adik kelas 5 SD/MI untuk mengerjakan soal tersebut terlebih dahulu, sebelum melihat ke kunci jawaban yang disediakan. Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 110 111 112, Ayo Membaca Kegiatan Pelelangan Ikan Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 106 107 108 109 Kehidupan Nelayan Indonesia Dilansir dari inilah kunci jawaban Tema 6 kelas 5 SD Subtema 2 Pembelajaran 4 soal halaman 113, 114, 115, dan 116 bagian Ayo Berdiskusi Peran Hak dan Kewajiban. Kunci Jawaban Halaman 113 114 115 116 Ayo Berdiskusi Kegiatan pelelangan ikan, merupakan salah satu contoh terjadinya interaksi masyarakat terhadap lingkungannya untuk membangun perekonomian dan kehidupan sosial budaya mereka. Kamu juga dapat mengamati bahwa setiap kegiatan dalam masyarakat, melibatkan pemenuhan hak dan kewajiban setiap orang di dalamnya. Banyak kegiatan masyarakat yang dapat kamu amati di sekitarmu. Oleh karena itu, lakukanlah kegiatan berikut ini dalam kelompok. Setiap kelompok mendapatkan tugas mengamati kegiatan masyarakat di tempat yang berbeda. Jika kamu tidak dapat mengamati langsung kegiatan tersebut, kamu dapat mengamati melalui gambar. Ikutilah langkah kegiatan sebagai berikut. 1. Bekerjalah dalam kelompok yang terdiri atas paling sedikit 3-4 orang. Setiap kelompok akan mengamati tempat-tempat berikut ini Tabel pada buku siswa Tempat 1 Pasar Tempat 2 Balai Desa Tempat 3 Puskesmas Tempat 4 Kantor Pos 2. Setiap kelompok harus membuat buku tentang hak dan kewajiban dalam masyarakat sesuai tempat yang diamati. Buku tersebut berisi Halaman 1 Sampul yang berisi tempelan gambar sesuai topik kelompok. Gambar dapat diperoleh dari majalah, koran, media lainnya atau bisa digambar sendiri. Halaman 2 Amati orang-orang yang terlibat dalam kegiatan di tempat-tempat tersebut, misalnya di pasar ada pedagang, penjual, pengangkut sampah. Catat peran orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut dalam pembangunan ekonomi di tempat tersebut. Pasar Individu 1 Pedagang 2 Pembeli 3 Kuli/Buruh angkut 4 Petugas Retribusi pasar 5 Petugas kebersihan pasar 6 Petugas Keamanan pasar / Satpam 7 Petugas parkir pasar Peran 1 Menyediakan kebutuhan para pembeli 2 Mencari barang yang dibutuhkan 3 Mengangkut barang pembeli atau penjual 4 Mengambil retribusi/pembayaran kios dari penjual untuk pendapatan pengelola pasar / pemerintah 5 Menjaga kebersihan pasar 6 Pasar Menjaga keamanan pasar 7 Mengatur kendaraan yang ada di lingkungan pasar Baca juga Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 11 12 14 15 16 17 18 Subtema 1 Pembelajaran 2 Buku Tematik Pasar Individu 1 Pedagang 2 Pembeli 3 Kuli/Buruh angkut disepakati/yang dibeli 4 Petugas Retribusi pasar 5 Petugas kebersihan pasar 6 Petugas Keamanan pasar / Satpam Pasar 7 Petugas parkir pasar Hak 1 Berjualan dan Mendapat tempat untuk berjualan 2 Membeli kebutuhan sesuai yang diinginkan 3 Mendapat upah atas jasa angkut yang diberikan 4 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 5 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 6 Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerja yang dilakukan 7 Mendapat upah atas pekerja yang dilakukan Kewajiban 1 Membayar retribusi/biaya sewa tempat /kios 2 Membayar atas barang yang disepakati/yang dibeli 3 Mengantar barang sesuai tujuan dengan baik 4 Menyetor hasil retribusi/pungutan sewa kepada pengelola pasar/pemerintah 5 Menjaga kebersihan lingkungan pasar 6 Menjaga keamanan pasar 7 Mengatur/merapikan posisi kendaraan di lingkungan pasar Jawaban Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam pasar Pedagang Peran Menyediakan kebutuhan para pembeli Pembeli Peran Mencari barang yang dibutuhkan Buruh/Kuli Angkut Peran Mengangkut barang pembeli dan penjual Petugas Retribusi Pasar Peran Membantu menambah pendapatan daerah Petugas Kebersihan Pasar Peran Menjaga kebersihan pasar Petugas Keamanan / Satpam Peran Menjaga Keamanan Pasar Petugas Parkir Pasar Peran Mengatur penempatan kendaraan penjual dan pembeli Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam Balai Desa Kepala Desa Peran Mengkoordinasi kegiatan pemerintah di desa Perangkat Desa Peran Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa Petugas Kebersihan Peran Menjaga Kebersihan Lingkungan Balai Desa Penjaga Balai Desa Peran Menjaga keamanan Balai Desa Baca juga Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 50 52 53 Fiksi Nonfiksi Subtema 1 Pembelajaran 6 Buku Tematik Halaman 2 Identifikasi Individu-individu dalam Puskesmas Dokter Peran Memberikan layanan kesehatan kepada pasien puskesmas Perawat Peran Membantu dokter merawat pasien Petugas Kebersihan Peran Menjaga kebersihan rumah sakit/puskesmas Tenaga Administrasi Peran Mengelola administrasi puskesmas Halaman 2 Identifikasi Individu-Individu dalam Kantor Pos Kepala Kantor Pos Peran Memimpin pelayanan/ kegiatan di Kantor Pos, seperti kebutuhan surat menyurat dan kebutuhan lainnya Petugas Pengantar Surat Peran Mengantarkan surat sampai ke alamat tujuan KARYAWAN/TENAGA ADMINISTRASI Peran Melakukan kegiatan administrasi di Kantor Pos Petugas Keamanan / Satpam Peran Menjaga keamanan dan Ketertiban Kantor Pos Pasar dan Peran Jawaban Komunitas Pasar Pedagang Hak Berjualan dan mendapat tempat untuk berjualan Kewajiban Membayar retribusi/biaya sewa tempat/kios Pembeli Hak Membeli kebutuhan sesuai yang diinginkan Kewajiban Membayar atas barang yang disepakati/yang dibeli Kuli/Buruh Angkut Hak Mendapat upah atas jasa angkut yang diberikan Kewajiban Mengantarkan barang sesuai tujuan dengan baik Petugas Retribusi Pasar Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menyetorkan hasil retribusi/pungutan sewa dari pedagang kepada pengelola Pasar/pemerintah Petugas Kebersihan Pasar Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan lingkungan pasar Petugas Keamanan / Satpam Hak Mendapat upah/gaji dari pengelola pasar/pemerintah atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan pasar Petugas Parkir Pasar Hak Mendapat upah atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Mengatur/merapikan posisi kendaraan di lingkungan pasar Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 94 95 96 97 98 Kehidupan Nelayan Pemburu Paus Komunitas Balai Desa Kepala desa Hak Mendapat gaji/tanah bengkok tanah desa untuk dikelola, Mengajukan rancangan dan Menetap peraturan desa Kewajiban Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Perangkat Desa Hak Mendapat gaji/tanah bengkok atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Membantu tugas kepala desa sesuai bidangnya Petugas Kebersihan Hak Memperoleh upah/gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan Balai Desa Penjaga Keamanan Hak Memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan lingkungan Balai Desa Komunitas Puskesmas Dokter Hak Memperoleh Gaji/Honor/imbalan atas pekerjaannya Kewajiban Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi Perawat Hak Mendapat gaji/honor/imbalan dan penghargaan yang layak atas jasa profesi yang telah Diberikan Kewajiban Membantu dokter dan memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar Profesi Tenaga Administrasi Hak Mendapat gaji/honor/imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan Puskesmas Petugas Kebersihan Hak Memperoleh gaji/honor/imbalan atas pekerjaan yang dilakukan Kewajiban Menjaga kebersihan lingkungan Puskesmas Komunitas Kantor Pos Kepala Kantor Pos Hak Mendapat gaji dari pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Memimpin dan mengorganisir semua pekerjaan di Kantor Pos Karyawan/Tenaga Administrasi Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan aktivitas Kantor Pos Pengantar Surat Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Mengantarkan surat sampai tujuan dengan baik Petugas Keamanan/Satpam Hak Mendapat gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan Kewajiban Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pos 3. Bersama dengan kelompokmu presentasikan buku yang telah dibuat di depan kelas. Baca juga Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 81 82 84 88 Perpindahan Panas atau Kalor Secara Konveksi Disclaimer - Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak. - Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas. * Artikel ini telah tayang di dengan judul Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 113 114 115 116, Ayo Berdiskusi Peran, Hak dan Kewajiban.
. 181 236 54 163 176 143 203 130
hak dan kewajiban kepala desa